NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP pada hari Kamis (26/9/2024).
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih satu jam. Razia tersebut dimulai pada pukul 12.55 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB.
Terdapat beberapa kamar hunian yang menjadi target dari penggeledahan kali ini. Kegiatan razia penggeledahan kamar hunian WBP ini dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran benda atau barang yang dilarang dan berbahaya seperti HP, Narkoba, dan senjata tajam.
Hasil dari kegiatan penggeledahan ini, para Petugas Lapas Permisan mendapati beberapa barang-barang yang diantaranya adalah kemasan kaca, kemasan kaleng, korek api, dan kartu domino.
Baca juga:
Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?
|
Hal positif dari kegiatan penggeledahan kali ini adalah Kamar Hunian WBP di Lapas Permisan steril dari Handphone dan Narkoba. Dalam kegiatan ini Petugas tidak menemukan barang-barang tersebut.
Kasi Adm. Kamtib Lapas Permisan Heri Prasojo menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan hari ini dilaksanakan seluruhnya oleh Petugas dari Lapas Permisan yang terdiri dari Petugas Piket Kontrol, Kasubsi Portatib, Ka. Jaga, 3 Staf Kamtib, 1 Staf KPLP, 2 Staf Binadik, dan 4 anggota regu jaga.
"Kegiatan penggeledahan hari ini berlangsung secara humanis dan sesuai dengan SOP yang berlaku, " tuturnya.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan